Cari Pekerjaan, Mbak ER Malah Dibawa SH ke Tengah Sawah, Terjadilah Perbuatan Biadab

Cari Pekerjaan, Mbak ER Malah Dibawa SH ke Tengah Sawah, Terjadilah Perbuatan Biadab
ER pelaku pemerkosaan dan perampokan terhadap SH. Foto: Dok Polda Banten

“Atas perbuatannya, pelaku kami tahan dan dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” pungkas Zain. (cuy/jpnn)

Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan SH telah merampok dan memerkosa Mbak ER, wanita yang tengah mencari pekerjaan.


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News