Cari Pekerjaan, Mbak ER Malah Dibawa SH ke Tengah Sawah, Terjadilah Perbuatan Biadab
Selasa, 22 Februari 2022 – 21:32 WIB
“Atas perbuatannya, pelaku kami tahan dan dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” pungkas Zain. (cuy/jpnn)
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan SH telah merampok dan memerkosa Mbak ER, wanita yang tengah mencari pekerjaan.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas