Cari Pekerjaan, Mbak ER Malah Dibawa SH ke Tengah Sawah, Terjadilah Perbuatan Biadab
Selasa, 22 Februari 2022 – 21:32 WIB

ER pelaku pemerkosaan dan perampokan terhadap SH. Foto: Dok Polda Banten
“Atas perbuatannya, pelaku kami tahan dan dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” pungkas Zain. (cuy/jpnn)
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan SH telah merampok dan memerkosa Mbak ER, wanita yang tengah mencari pekerjaan.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib