Cari Tambahan, Pelajar Nyambi Jual Narkoba

Cari Tambahan, Pelajar Nyambi Jual Narkoba
Cari Tambahan, Pelajar Nyambi Jual Narkoba
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti 267 strip atau 265 butir pil trihexpenidyl, 15 strip atau 150 butir pil tramadol dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 105 ribu yang disimpan dalam tas kecil warna hitam yang dibawa tersangka.

Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Cirebon. Saat diinterogerasi polisi, Rabu siang (20/2), tersangka RH mengaku dirinya sudah dua bulan menjalani profesi sebagai bandar narkoba jenis pil tersebut.

“Setiap bolos sekolah saya langsung jualan. Yang belinya kebanyakan pelajar, caranya pembeli menghubungi saya lewat HP terlebih dahulu kemudian ketemuan," kata dia.

Kepada petugas dia lantas menceritakan bahwa untuk mendapatkan pil tersebut dirinya membeli dari seorang calo apotek yang biasa mangkal di gang samping pintu rel kereta api Jl Kesambi, Kota Cirebon. "Lumayan saya dapat untung Rp50 ribu setiap jualan, uangnya saya pakai untuk jajan,” ujar tersangka yang juga mengaku sudah tiga kali tidak pernah naik kelas.

Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Hartono melalui KBO Satresnarkoba Polres Cirebon Aiptu Jarir mengatakan, pelaku telah melanggar pasal 196 jo 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

SUMBER - Orang tua pasti senang jika anaknya bisa hidup mandiri dan bisa mencari uang sendiri. Tapi lain cerita jika ternyata sang putera yang masih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News