Cari Uang Kuliah dengan Cara Haram, Kini Meringkuk di Tahanan
Senin, 28 Agustus 2017 – 08:02 WIB

Sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Karena perbuatannya, MZ dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (*/ell/fen)
MZ (20) terancam gagal menjadi sarjana ekonomi dari salah satu perguruan tinggi di Samarinda, Kaltim.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap
- Mbak CL Buka Bisnis Terlarang di Kebun Sawit, Begini Akibatnya