Carmelita Hartoto Pemegang Sah Merek INSA
jpnn.com, JAKARTA - Gugatan pembatalan merek INSA yang diajukan oleh perkumpulan INSA Johnson kepada Yayasan INSA Manunggal ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini sebagaimana pembacaan putusan yang dibacakan pada 27 September 2019.
Dalam salah satu pertimbangan majelis bahwa dalil itikad baik yang didalilkan penggugat tidak terbukti, dikarenakan pendaftaran merek Indonesian National Shipowner's Association oleh Yayasan INSA Manunggal sesuai amanah Anggaran Rumah Tangga Indonesian National Shipowner's Association (INSA).
Sementara terkait sengketa di dalam tubuh organisasi INSA sudah diputuskan dalam beberapa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukum Yayasan INSA Manunggal Alfin Sulaiman menyambut positif putusan Majelis. Putusan ini menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi dualisme kepemimpinan dalam tubuh Organisasi INSA.
“Organisasi INSA yang diketuai oleh Ibu Carmelita Hartoto adalah pemegang sah atas merek INSA berdasarkan Perjanjian yang diberikan oleh Yayasan INSA Manunggal,” tandas Alfin.(chi/jpnn)
Sementara terkait sengketa di dalam tubuh organisasi INSA sudah diputuskan dalam beberapa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Redaktur & Reporter : Yessy
- BKI Turut Meriahkan Acara INSA Yacht Festival 2024
- Carmelita Hartoto Terpilih Jadi Presiden ASA Periode 2024-2025
- Gelar Pengukuhan DPP INSA Masa Bakti 2023-2028, Carmelita Hartoto Berpesan Begini
- IKN Dinilai Bakal Memberikan Efek Besar di Sektor Logistik
- HUT ke-56 INSA, Carmelita Hartoto: Inovasi Merupakan Kunci
- SAH, INSA yang Diketuai Carmelita Hartoto jadi Anggota Penuh FASA