Carrefour Bantah Tuduhan KPPU

Carrefour Bantah Tuduhan KPPU
Carrefour Bantah Tuduhan KPPU
"Hingga saat ini, kami masih mematuhi perundangan yang berlaku. Untuk tahun 2009 ini tentu saja acuannya pada Permendag No. 53 tahun 2008," lanjutnya.

Sekadar informasi, sejak beberapa bulan yang lalu, KPPU memang telah memanggil pihak Carrefour. Hal ini berkaitan dengan dugaan praktek monopoli pada perusahaan ritel pasca akuisisi PT Alfa Retailindo.

Saat ini, KPPU hanya ingin meminta keterangan dari pihak Carrefour selaku terlapor, tentang beberapa isu yang mengemuka pada dugaan pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999. Termasuk juga menginginkan klarifikasi struktur pasar serta beberapa condut yang diduga melanggar UU Persaingan Usaha itu. (cha/JPNN)

JAKARTA - PT Carrefour Indonesia akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), untuk mengklarifikasi sejumlah tuduhan yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News