Carrefour Bantah Tuduhan KPPU
Senin, 13 April 2009 – 17:42 WIB

Carrefour Bantah Tuduhan KPPU
"Hingga saat ini, kami masih mematuhi perundangan yang berlaku. Untuk tahun 2009 ini tentu saja acuannya pada Permendag No. 53 tahun 2008," lanjutnya.
Baca Juga:
Sekadar informasi, sejak beberapa bulan yang lalu, KPPU memang telah memanggil pihak Carrefour. Hal ini berkaitan dengan dugaan praktek monopoli pada perusahaan ritel pasca akuisisi PT Alfa Retailindo.
Saat ini, KPPU hanya ingin meminta keterangan dari pihak Carrefour selaku terlapor, tentang beberapa isu yang mengemuka pada dugaan pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999. Termasuk juga menginginkan klarifikasi struktur pasar serta beberapa condut yang diduga melanggar UU Persaingan Usaha itu. (cha/JPNN)
JAKARTA - PT Carrefour Indonesia akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), untuk mengklarifikasi sejumlah tuduhan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi