Carrefour Bantah Tuduhan KPPU
Senin, 13 April 2009 – 17:42 WIB
"Hingga saat ini, kami masih mematuhi perundangan yang berlaku. Untuk tahun 2009 ini tentu saja acuannya pada Permendag No. 53 tahun 2008," lanjutnya.
Baca Juga:
Sekadar informasi, sejak beberapa bulan yang lalu, KPPU memang telah memanggil pihak Carrefour. Hal ini berkaitan dengan dugaan praktek monopoli pada perusahaan ritel pasca akuisisi PT Alfa Retailindo.
Saat ini, KPPU hanya ingin meminta keterangan dari pihak Carrefour selaku terlapor, tentang beberapa isu yang mengemuka pada dugaan pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999. Termasuk juga menginginkan klarifikasi struktur pasar serta beberapa condut yang diduga melanggar UU Persaingan Usaha itu. (cha/JPNN)
JAKARTA - PT Carrefour Indonesia akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), untuk mengklarifikasi sejumlah tuduhan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal RPMK IHT, Anggota DPR RI Ingatkan Pemerintah Pertimbangkan Dampak Hulu Hingga Hilir
- Munaslub Kadin Dinilai Bertentangan dengan Visi Besar Prabowo Soal Persatuan
- MIND ID Dukung Peningkatan Nilai Tambah Komoditas Mineral
- INDEF: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru
- Pertamina Optimistis Bisa Kembangkan Bisnis Sustainable Aviation Fuel di Indonesia
- KAI Logistik Perkuat Konektivitas Layanan