Carrefour Diduga Lakukan Praktik Monopoli

Carrefour Diduga Lakukan Praktik Monopoli
Carrefour Diduga Lakukan Praktik Monopoli
JAKARTA – Raja ritel dunia, Carrefour, diduga melakukan praktik monopoli. Dugaan praktik monopoli itu disampaikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Carrefour  dianggap melakukan dua pelanggaran. Ketua KPPU Benny Pasaribu mengatakan, dugaan pelanggaran itu kini sedang diinvestigasi.

Investigasi pertama diarahkan pada kasus dugaan monopoli space trading term penyewaan tempat pemasok skala kecil di gerai Carrefour. Investigasi kedua seputar proses akuisisi Carrefour terhadap Alfa yang diduga menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. "Laporan itu berasal dari dua sumber. Sumber pertama, kami sendiri. Sumber kedua adalah laporan masyarakat," kata Benny Pasaribu di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (25/3).

Untuk menangani dua tuduhan tersebut, tandas Benny, kini KPPU membentuk tim pemeriksa untuk melakukan penyelidikan dan investigasi. "Timnya dibentuk dalam pekan ini," jelas pria berkacamata itu. Selain itu, KPPU juga berencana memanggil manajemen Carrefour untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas. "Juga beberapa pejabat negara yang terlibat dalam pengambilan keputusan masalah itu," tambahnya.

Menurut Benny, KPPU juga akan melakukan penyelidikan mengenai biaya sewa. Untuk masalah yang satu ini, KPPU akan fokus pada posisi tawar menawar pemasok kecil yang selama ini diduga lebih lemah dibandingkan pemasok yang lebih besar dalam menyewa tempat di Carrefour. Selain itu soal trading term. Yaitu, dugaan bahwa pemasok justru sangat dirugikan karena pelaksanaan trading term belum nyata di lapangan meski sudah ada ketentuan Permendag No 53 tahun 2008.

"Dengan praktik ini mereka mendapatkan income yang besar di luar income perdagangan mereka,"  tambahnya. Sebelumnya Carrefour sempat tersandung kasus serupa. Bahkan, raja ritel asal Negeri Anggur Prancis ini harus membayar biaya ganti rugi Rp 1 miliar.

JAKARTA – Raja ritel dunia, Carrefour, diduga melakukan praktik monopoli. Dugaan praktik monopoli itu disampaikan Komisi Pengawas Persaingan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News