Carrefour Kembali Datangi KPPU

Carrefour Kembali Datangi KPPU
Carrefour Kembali Datangi KPPU
Selain itu, pihaknya juga menyanggah adanya tudingan bahwa  Carrefour Indonesia melakukan monopoli di pasar upstream (pemasok), tidak dominan di pasar retail Indonesia.

“Kami juga tidak mengerti mengapa ada tuduhan pasar upstream tersebut. Padahal kami sendiri juga tidak mmengenal pasar upstream apa yang dimaksud oleh mereka (KPPU),” ungkap Irawan.

Seperti yang diketahui, 13 Mei 2009 besok merupakan daedline,  di mana KPPU harus dapat memutuskan apakah kasus ini akan berlanjut atau tidak. Disinggung mengenai masalah ini, Ignatius Andy selaku kuasa hukum Carrefour menegaskan, pihaknya masih belum mendapatkan informasi.

“Bagaimana keputusannya, kami hanya menunggu. Kami juga belum menerima jadwal pemanggilan selanjutnya,” imbuh Andy. (cha/JPNN)

JAKARTA- Setelah melakukan pemeriksaan pendahuluan pada bulan April 209 lalu, Selasa (12/5), Carrefour harus kembali memenuhi panggilan Komisi Pengawas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News