Carrefour Kembali Datangi KPPU
Selasa, 12 Mei 2009 – 19:46 WIB
Selain itu, pihaknya juga menyanggah adanya tudingan bahwa Carrefour Indonesia melakukan monopoli di pasar upstream (pemasok), tidak dominan di pasar retail Indonesia.
“Kami juga tidak mengerti mengapa ada tuduhan pasar upstream tersebut. Padahal kami sendiri juga tidak mmengenal pasar upstream apa yang dimaksud oleh mereka (KPPU),” ungkap Irawan.
Seperti yang diketahui, 13 Mei 2009 besok merupakan daedline, di mana KPPU harus dapat memutuskan apakah kasus ini akan berlanjut atau tidak. Disinggung mengenai masalah ini, Ignatius Andy selaku kuasa hukum Carrefour menegaskan, pihaknya masih belum mendapatkan informasi.
“Bagaimana keputusannya, kami hanya menunggu. Kami juga belum menerima jadwal pemanggilan selanjutnya,” imbuh Andy. (cha/JPNN)
JAKARTA- Setelah melakukan pemeriksaan pendahuluan pada bulan April 209 lalu, Selasa (12/5), Carrefour harus kembali memenuhi panggilan Komisi Pengawas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selandia Baru Bantu Indonesia Mempercepat Peningkatan Kapasitas Panas Bumi
- Soal RPMK IHT, Anggota DPR RI Ingatkan Pemerintah Pertimbangkan Dampak Hulu Hingga Hilir
- Munaslub Kadin Dinilai Bertentangan dengan Visi Besar Prabowo Soal Persatuan
- MIND ID Dukung Peningkatan Nilai Tambah Komoditas Mineral
- INDEF: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru
- Pertamina Optimistis Bisa Kembangkan Bisnis Sustainable Aviation Fuel di Indonesia