Carrefour Merasa Dizalimi
KPPU Salah Terapkan Pasal
Rabu, 04 November 2009 – 13:12 WIB
Carrefour Merasa Dizalimi
JAKARTA- PT Carrefour Indonesia menganggap bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) salah dalam menerapkan pasal di dalam keputusannya mengenai masalah akuisisi PT Alfa Retailindo. KPPU menyebutkan bahwa Carrefour dikenakan pasal 17 ayat 1 serta pasal 25 ayat 1 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan tidak sehat. "Kami merasa ini tidak adil, karena ketika kami membicarakan masalah ini kepada KPPU, KPPU justru mengatakan tidak wajib memeriksa bukti yang ada," tandasnya.
"Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa kami dipaksa untuk melakukan divestasi terhadap PT Alfa Retailindo, padahal pasal-pasal tersebut tidak ada kaitannya dengan masalah akuisisi. Ini bukti bahwa KPPU melakukan kesalahan hukum yang fundamental dalam menerapkan pasal," terang Law Officer PT Carrefour Indonesia Ignatius Andy di Jakarta, Rabu (4/11).
Baca Juga:
Selain itu, KPPU pun diakui tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disamapikan oleh pihak Carrefour.
Baca Juga:
JAKARTA- PT Carrefour Indonesia menganggap bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) salah dalam menerapkan pasal di dalam keputusannya
BERITA TERKAIT
- Antisipasi Gangguan Saat Libur Lebaran, Bank DKI Buka Sejumlah Kantornya
- 4.627 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu
- Para Peserta UMK Ungkap Segudang Manfaat Ikut Program Pertamina, Produknya Bisa Go Global
- Whoosh Layani 210 Ribu Penumpang Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
- H+3 Pemudik Masih Padat di Terminal Kampung Rambutan
- ASDP Kembali Terapkan Diskon Tarif Layanan Ekspres Mulai 3-7 April, Ini Besarannya