Carrefour Ngotot Tidak Bersalah

Carrefour Ngotot Tidak Bersalah
Carrefour Ngotot Tidak Bersalah
Secara terpisah, Ketua Majelis KPPU  Dedi S Martadisastra menerangkan, pihaknya akan memberikan surat keputusan resmi kepada Carrefour secepatnya. "Saat ini sedang disiapkan di panitera. Kalo Carrefour ingin mengajukan Banding silahkan saja," serunya ketika dihubungi melalui telepon selularnya. Disinggung mengenai ungkapan Carrefour yang menyatakan bahwa di balik keputusan KPPU ada konflik kepentingan, Dedi dengan santai menjawab bahwa pihaknya sudah

melakukan tugas dan amanat yang memang harus dijalankan.

"Boleh saja Carrefour mengatakan hal tersebut, yang terpenting kami mengacu pada UU No.5 tahun 1999 serta Peraturan Komisi I tahun 2006. Kami tidak menyalahi aturan apapun," ungkapnya. Selain itu, dalam perhitungan pangsa pasar, KPPU tetap berpegang pada hasil pemeriksaan yang dilakukan para ahli dan peneliti serta tim survei yang dimiliki KPPU. "Pangsa pasar 17 persen kan versinya Carrefour. Kalau kita tetap menggunakan angka hasil pemeriksaan dari tim KPPU yang sebesar 57,99 persen," serunya. (cha/JPNN)

JAKARTA- Corporate Affairs Director PT Carrefour Indonesia, Irawan D Kadarman menegaskan, akuisisi PT Alfa Retailindo oleh PT Carrefour Indonesia


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News