Carrefour tak Merasa Monopoli
Rabu, 04 November 2009 – 12:26 WIB
JAKARTA- PT Carrefour Indonesia secara tegas menolak keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap tuduhan tindakan monopoli industri ritel yang dilakukan Carrefour.
"Sejak melihat kepada isi keputusan KPPU, kami menganggap keputusan itu salah besar dan kami tidak menerima keputusan tersebut," ungkap Law Officer PT Carrefour Indonesia Ignatius Andy ketika menggelar konferensi pers di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (4/11).
Baca Juga:
Mengenai masalah dominasi pasar ritel modern, Andy mengatakan bahwa Carrefour tidak mendominasi. "Kami tidak dominan. Pangsa pasar kami di industri ritel modern di bawah 20 persen. Pada tahun 2008 hanya mencapai 17,5 persen dan tahun 2007 sebesar 17 persen," papar Andy. Disebutkan pula, jumlah gerai Carrefour dan Alfa di seluruh Indonesia masing-masing sebanyak 45 gerai dan 30 gerai.
Diketahui, berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan KPPU sebelumnya, KPPU menyebutkan bahwa pangsa pasar Carrefour meningkat menjadi 57,99 persen pasca akuisisi PT Alfa Retailindo.
JAKARTA- PT Carrefour Indonesia secara tegas menolak keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap tuduhan tindakan monopoli industri
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah