Carrefour tak Merasa Monopoli
Rabu, 04 November 2009 – 12:26 WIB
JAKARTA- PT Carrefour Indonesia secara tegas menolak keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap tuduhan tindakan monopoli industri ritel yang dilakukan Carrefour.
"Sejak melihat kepada isi keputusan KPPU, kami menganggap keputusan itu salah besar dan kami tidak menerima keputusan tersebut," ungkap Law Officer PT Carrefour Indonesia Ignatius Andy ketika menggelar konferensi pers di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (4/11).
Baca Juga:
Mengenai masalah dominasi pasar ritel modern, Andy mengatakan bahwa Carrefour tidak mendominasi. "Kami tidak dominan. Pangsa pasar kami di industri ritel modern di bawah 20 persen. Pada tahun 2008 hanya mencapai 17,5 persen dan tahun 2007 sebesar 17 persen," papar Andy. Disebutkan pula, jumlah gerai Carrefour dan Alfa di seluruh Indonesia masing-masing sebanyak 45 gerai dan 30 gerai.
Diketahui, berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan KPPU sebelumnya, KPPU menyebutkan bahwa pangsa pasar Carrefour meningkat menjadi 57,99 persen pasca akuisisi PT Alfa Retailindo.
JAKARTA- PT Carrefour Indonesia secara tegas menolak keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap tuduhan tindakan monopoli industri
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Viral, Video Jokowi Nyatakan Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY