Carrefour Terancam Denda Rp 25 M

Carrefour Terancam Denda Rp 25 M
Carrefour Terancam Denda Rp 25 M
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan pemeriksaan atas dugaan monopoli dalam akuisi 75 persen saham Alfa Retailindo oleh Carrefour. Akuisisi itu menjadikan Carrefour sebagai penguasa pasar ritel hulu (pemasok) hingga hilir.

   

"Secara struktural telah terjadi perubahan struktur pasar sebelum dan sesudah Carrefour mengakuisisi Alfa Retailindo," ujar Direktur Komunikasi KPPU, Junaidi dikantornya kemarin. Karena itu, tim pemeriksa KPPU yang terdiri dari Dedie S. Martadisastra (Ketua), Tadjuddin Noer Said, dan Sukarmi saat ini sedang mendalami perkara tersebut.

   

Dia mencontohkan, untuk penguasaan pasar hulu (dari pemasok ke ritel), telah terjadi peningkatan penguasaan dari sebelum akuisisi 44,74 persen menjadi 66,73 persen setelah akuisisi. Sementara di pasar hilir (ritel ke konsumen), juga terjadi peningkatan dari sebelum akuisisi sebesar 37,98 persen menjadi 48,38 persen setelah akuisisi. "Dari segi jumlah ada tren yang menunjukkan kenaikan setelah akuisisi," lanjutnya.

   

Kondisi itu menyebabkan bargaining position pemasok menjadi rendah. Akibatnya, biaya perdagangan (trading term) di luar listing fee (biaya pendaftaran barang) yang dibebankan kepada pemasok meningkat tajam. "Contohnya biaya untuk produk kosmetik meningkat dari 13,3 persen menjadi 33 persen dari net sales (penjualan bersih). Ada jumlah yang meningkat tajam di budget promotion (anggaran promosi)," terangnya.

   

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan pemeriksaan atas dugaan monopoli dalam akuisi 75 persen saham Alfa Retailindo oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News