Carrefour Terancam Denda Rp 25 M

Carrefour Terancam Denda Rp 25 M
Carrefour Terancam Denda Rp 25 M
Sejauh ini, KPPU hanya menggunakan dua pasal dalam perkara itu, yaitu Pasal 17 ayat (1) mengenai struktur pasar dan Pasal 25 mengenai Perilaku Usaha. KPPU belum memasukkan pasal 28 UU No.5/2009 mengenai perilaku akuisisi yang berdampak pada dominasi atau monopoli. Jika pasal itu dipakai, Carrefour bisa diminta menjual lagi saham Alfa.

   

Wakil Ketua KPPU, Didi Akhmadi menambahkan, jika dalam proses klarifikasi selama 30 hari kerja ke depan, Carrefour terbukti melakukan penyimpangan perilaku dan monopoli, KPPU akan memberikan sanksi agar Carrefour merubah perilaku. Namun, jika tak ada perubahan, akan ada penelitian lanjutan selama 60 hari kerja selama dua kali." "Sanksi terberat adalah denda Rp 25 miliar disertai perubahan perilaku," ungkapnya.

   

Sementara itu, Corporate Affairs Director PT Carrefour Indonesia Irawan D Kadarman mengatakan, pihaknya siap menghadapi pemeriksaan perkara akuisisi atas Alfa Retailindo oleh KPPU. Pihaknya juga  membantah memonopoli pasar akibat akusisi itu. "Berdasar studi Nielsen Company (pangsa pasar Carrefour) hanya tujuh persen. Sebelum akusisi kita juga sudah memberitahukan kepada Bapepam, BKPM, Menteri Perdagangan bahkan kami juga menulis surat ke KPPU," jelasnya.

   

Untuk diketahui, pada 21 januari 2008, raksasa ritel Prancis, Carrefour telah mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk (ALFA) senilai Rp 674 miliar atau 49,3 juta euro. Dari 468 juta saham Alfa, Carrefour membeli sebanyak 351 juta lembar saham dengan harga sekitar Rp 1.920 per lembarnya. (wir/bas)

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan pemeriksaan atas dugaan monopoli dalam akuisi 75 persen saham Alfa Retailindo oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News