Carut-marut Pengelolaan Minyak Goreng adalah Ironi di Negeri Penghasil CPO
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyebut krisis minyak goreng sudah berlangsung lima bulan.
Hal itu berbuntut dengan antrian panjang rakyat demi mendapatkan komoditas tersebut.
"Carut-marut (pengelolaan minyak goreng, red) di negeri penghasil 58 persen sawit dunia ialah ironi," kata dia saat DPR RI menggelar Rapat Parpurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3).
Amin menduga ada tiga kemungkinan terjadinya carut-marut pengelolaan minyak goreng di Indonesia.
Dugaan pertama, kata dia, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) tidak dipatuhi. Kemudiab DMO dipatuhi, tetapi hasil crude palm oil (CPO) tidak sampai ke tangan produsen.
Dugaan terakhir, kata legislator Fraksi PKS itu, banyak penimbun atau ekspor ilegal minyak goreng.
"Pemerintah punya semua instrumen untuk bisa menegakan aturan yang dibuat tidak seharusnya Satgas Pangan jadi macam ompong," kata Amin.
Legislator Daerah Pemilihan IV Jawa Timur itu kemudian menyinggung UUD Nomor 7 Tanun 2014 Tentang Perdagangan.
Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyebut carut-marut pengelolaan minyak goreng jadi sebuah ironi di negeri penghasil CPO
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas