Carut-marut Pengelolaan Minyak Goreng adalah Ironi di Negeri Penghasil CPO

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyebut krisis minyak goreng sudah berlangsung lima bulan.
Hal itu berbuntut dengan antrian panjang rakyat demi mendapatkan komoditas tersebut.
"Carut-marut (pengelolaan minyak goreng, red) di negeri penghasil 58 persen sawit dunia ialah ironi," kata dia saat DPR RI menggelar Rapat Parpurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3).
Amin menduga ada tiga kemungkinan terjadinya carut-marut pengelolaan minyak goreng di Indonesia.
Dugaan pertama, kata dia, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) tidak dipatuhi. Kemudiab DMO dipatuhi, tetapi hasil crude palm oil (CPO) tidak sampai ke tangan produsen.
Dugaan terakhir, kata legislator Fraksi PKS itu, banyak penimbun atau ekspor ilegal minyak goreng.
"Pemerintah punya semua instrumen untuk bisa menegakan aturan yang dibuat tidak seharusnya Satgas Pangan jadi macam ompong," kata Amin.
Legislator Daerah Pemilihan IV Jawa Timur itu kemudian menyinggung UUD Nomor 7 Tanun 2014 Tentang Perdagangan.
Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyebut carut-marut pengelolaan minyak goreng jadi sebuah ironi di negeri penghasil CPO
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Ayam Panggang Mbah Dinem di Klaten Rendah Kolesterol, Tanpa Minyak Goreng
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI