CASN Curang, KemenPAN-RB: Kami Blacklist Sekalian, Tidak Boleh Ikut Seleksi Berikutnya
jpnn.com, JAKARTA - KemenPAN-RB memasukkan nama-nama calon aparatur sipil negara yang terbukti melakukan kecurangan dalam seleksi penerimaan CASN 2021 ke dalam daftar hitam (blacklist). Selain mendiskualifikasi para calon peserta, KemenPAN-RB juga akan melarang mereka mengikuti seleksi berikutnya.
"Kami tidak akan berhenti mendiskualifikasi calon peserta yang terlibat. Kalau bisa, kami blacklist sekalian, tidak boleh ikut seleksi berikutnya," kata Deputi SDM KemenPAN-RB Alex Denni saat ekspos perkara dugaan kecurangan seleksi CASN 2021 di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/4).
Seperti diketahui, dalam kasus itu ada 359 peserta seleksi CASN yang didiskualifikasi karena berbuat curang saat seleksi. Berdasar pengembangan perkara lewat pemeriksaan terhadap para tersangka, diperoleh lagi 81 peserta lain yang lulus seleksi dan diskualifikasi.
Alex mengatakan perlu menerapkan sanksi tegas sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam reformasi birokrasi dengan memperbaiki etos kerja ASN.
Menurutnya, pemerintah melalui KemenPAN-RB sedang serius melakukan reformasi birokrasi dan transformasi ASN menjadi lebih profesional dan berkelas dunia, sebagaimana harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia menyatakan kecurangan dalam seleksi CASN itu sangat memprihatinkan dan memberikan dampak kontraproduktif terhadap bangsa Indonesia.
"Karena kalau sejak masuk saja sudah curang, kalau sudah jadi ASN bisa kami bayangkan nanti akan seperti apa budaya kerjanya," tambahnya.
Dia mengajak peran serta masyarakat untuk mencegah dan menghentikan praktik kecurangan dan koruptif, khususnya dalam rekrutmen CASN.
KemenPAN-RB mem-blacklist CASN yang terbukti melakukan kecurangan saat seleksi penerimaan CASN 2021.
- 5 Rekomendasi Kongres I PPPK RI, Poin Terakhir Bikin Gembira
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya