CASN Curang, KemenPAN-RB: Kami Blacklist Sekalian, Tidak Boleh Ikut Seleksi Berikutnya
Senin, 25 April 2022 – 15:28 WIB
Sementara itu, Kepala Bagian Rencana Operasi (Kabagrenops) Polri Kombes Samsu Arifin mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 32 dan Pasal 34 UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
KemenPAN-RB mem-blacklist CASN yang terbukti melakukan kecurangan saat seleksi penerimaan CASN 2021.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral