CASN Mundur seusai Lulus tidak Bisa Ikut Seleksi di Periode Berikutnya
jpnn.com - PADANG - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan peserta atau aparatur sipil negara (CASN) yang mundur setelah dinyatakan lulus, tidak bisa mengikuti seleksi periode berikutnya.
"Kalau dia mundur setelah dinyatakan lulus maka 'dikunci' untuk satu periode berikutnya," kata Perencana Ahli Madya Unit Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Kepegawaian Negara Achmad Yusaq di Padang, Sumatera Barat, Senin (13/11).
Achmad Yusaq menyampaikan itu terkait 1.921 peserta seleksi CASN yang mundur pada 2022.
Dia menduga 1.921 CASN yang mundur tersebut dikarenakan di saat bersamaan juga mendapat tawaran pekerjaan yang lebih baik dibandingkan menjadi ASN.
Hanya saja, dia mengaku belum mendapatkan data apakah peserta yang mundur tahun sebelumnya kembali mengikuti CASN 2023.
"Kami belum bisa melihat yang kemarin mundur apakah kembali ikut seleksi CASN karena harus menyandingkan data dahulu," ungkapnya.
Menurut dia, untuk mengetahui secara pasti apakah peserta yang mundur tersebut kembali ikut seleksi atau tidak, maka hal itu dapat dilihat pada masing-masing institusi yang dilamar.
"Jadi, yang kemarin itu mundur diterima atau tidak tahun ini, maka tergantung administrasi di masing-masing lembaga," kata Yusaq.
BKN menyatakan peserta atau aparatur sipil negara (CASN) yang mundur setelah dinyatakan lulus, tidak bisa mengikuti seleksi periode berikutnya.
- Viral, ASN di Bandung Diduga Korban KDRT Istri
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya
- Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025: Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ada Batasan Waktu
- BKN Khawatir Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Gagal jika Masalah Ini Tak Cepat Diselesaikan