Catat! 2020 Guru Tak Linier Tidak Bisa Mengajar
Dalam peraturan baru itu, lanjut Sumarno, ada tiga opsi yang masuk kriteria linieritas. Pertama, guru yang mengajar sesuai background pendidikan S-1.
"Misalnya, guru yang saat S-1 mengambil pendidikan fisika, saat mengajar juga harus mengampu mapel tersebut," ungkapnya.
Kedua, guru mengajar dalam satu rumpun pelajaran. Misalnya, pada guru bahasa.
Jika guru tersebut sebelumnya mengajarkan bahasa Inggris karena kekurangan jam, dia bisa mengajar mapel bahasa Indonesia.
Pertukaran mapel tersebut sah karena kedua mapel memiliki metode pengajaran yang serupa.
Ketiga, guru yang mengajar pada mapel yang satu kagetori sama seperti sains.
Jika ada guru yang mengajarkan mapel matematika, bisa juga dia merangkap mengajarkan mapel fisika.
Namun, untuk kriteria itu, Sumarno menyebutkan, setiap guru harus memiliki background S-1 dari program kependidikan. Sementara itu, untuk ilmu murni, tak bisa digunakan opsi tersebut.
JPNN.com-- Pemerintah hingga saat ini terus mendorong linierisasi guru untuk peningkatan kualitas pendidikan.
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024