Catat! 3 PTS Ini Dilarang Wisuda dan Terima Mahasiswa Baru
jpnn.com, MEDAN - Direktorat Jenderal (Dirjen) Kelembagaan Iptek dan Dikti menjatuhkan sanksi administratif terhadap tiga perguruan tinggi swasta (PTS) di Sumatera Utara.
Ketiga PTS yang disanksi secara administratif itu adalah Sekolah Tinggi Kesehatan Sumatera Utara (STIKes Sumut), Univeristas Al Wasliyah Medan (Univa Medan) dan Universitas Al Wasliyah Labuhanbatu.
Ketiga kampus tersebut dilarang menerima mahasiswa baru dan melaksanakan proses wisuda selama enam bulan ke depan, terhitung, sejak Agustus.
“Belum bisa dipastikan, dilihat dulu progresnya seperti apa. Keputusan tergantung Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti,” ujar Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh, Prof Dian Armanto saat dihubungi, Kamis (28/9/2017).
Diutarakan Dian Armanto, sejumlah kampus itu tetap boleh melaksanakan perkuliahan. Untuk itu, mahasiswa tetap tenang dan tidak panik. Sebab, sanksi yang diberikan hanya berjalan beberapa bulan.
“Sanksinya kan hanya tidak boleh menerima mahasiswa baru dan wisuda dalam enam bulan. Jadi, mahasiswa enggak usah risau dan kuliah harus jalan terus,” tutur guru besar Universitas Negeri Medan ini.
Dia menyebutkan, selama enam bulan ini perguruan tinggi tersebut harus membenahi berbagai persoalan yang terjadi di internal kampus mereka. Setelah itu, sampaikan suratnya kepada Kopertis. Apabila sudah beres, maka sanksinya akan dicabut
“Kita akan monitor perkembangan dan kemajuan mereka dalam persoalan ini setiap bulannya. Apakah mereka telah memperbaiki masalah yang dihadapi,” cetusnya.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Kelembagaan Iptek dan Dikti menjatuhkan sanksi administratif terhadap tiga perguruan tinggi swasta (PTS) di Sumatera Utara.
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE