Catat, 7 Instruksi Menteri Siti Saat Pembaretan Personel SPORC

Catat, 7 Instruksi Menteri Siti Saat Pembaretan Personel SPORC
Menteri LHK Siti Nurbaya pada acara pembaretan peserta dan penutupan Pelatihan SPORC Angkatan IV Tahun 2021 di Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi di Pantai Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Sabtu (11/12/2021). Foto: Dok. KLHK

Sebanyak 57 anggota SPORC terlantik pada umumnya merupakan generasi milenial. Sebagian besar berlatar belakang pendidikan sarjana kehutanan dan sarjana hukum.

Anggota SPORC akan bekerja pada satuan kerja Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) LHK di seluruh wilayah Indonesia.

Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menyatakan tantangan dalam penegakan hukum LHK makin berat dengan berbagai macam modus kejahatan LHK.

Dia berharap pelantikan 57 anggota SPORC ini akan meningkatkan kualitas dan kuantitas penegak hukum LHK di lapangan.

Rasio akan meningkatkan kemampuan 57 anggota SPORC melalui diklat intelijen, diklat penyidikan, diklat penginderaan jauh serta peningkatan penguasaan teknologi dalam pemberantasan kejahatan LHK.

SPORC dibentuk pada tanggal 4 Januari 2005 sebagai salah satu satuan khusus yang andal, professional, mempunyai mobilitas tinggi dalam penanganan gangguan pengamanan hutan.

Saat ini, jumlah brigade berjumlah 16 brigade dengan total personel 499 yang berada pada brigade SPORC seluruh Indonesia. Seluruh brigade telah berperan aktif dalam penanggulangan dan penanganan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

Pada tahun 2015 sampai dengan sekarang, SPORC telah berkontribusi terhadap 653 Operasi pengamanan hutan, 671 operasi illegal logging, 416 Operasi perdagangan TSL, 592 kasus P21 kasus illegal logging.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menginstruksikan tujuh hal penting kepada personel SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat). Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News