Catat, 7 Instruksi Menteri Siti Saat Pembaretan Personel SPORC
Minggu, 12 Desember 2021 – 09:53 WIB

Menteri LHK Siti Nurbaya pada acara pembaretan peserta dan penutupan Pelatihan SPORC Angkatan IV Tahun 2021 di Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi di Pantai Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Sabtu (11/12/2021). Foto: Dok. KLHK
Selanjutnya, 333 kasus P21 TSL, 156 kasus P21 perambahan hutan, 32 kasus P21 pencemaran LH, 12 kasus P21 karhutla, dan 14 kasus P21 kerusakan lingkungan.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menginstruksikan tujuh hal penting kepada personel SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat). Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK