CATAT! Agar Tidak Dikenai Sanksi, Paslon Wajib Laporkan...

CATAT! Agar Tidak Dikenai Sanksi, Paslon Wajib Laporkan...
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara mengingatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Tengah dan Pulau Morotai agar memasukkan laporan sumbangan dana kampanye pada 20 Desember mendatang.

Komisioner KPU Malut Buchari Mahmud mengatakan, ada tiga laporan terkait dengan dana kampanye. Yakni laporan dana awal kampanye, laporan sumbangan dana kampanye dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Sesuai informasi dari KPU Halteng dan Morota, dari tiga laporan tersebut, yang pertama sudah dilaporkan. Sementara yang kedua dan ketiga belum. Untuk yang kedua, 20 Desember mendatang sudah harus masuk ke KPU,” kata Buchari di ruang kerjanya seperti dilansir Malut Post (Jawa Pos Group), Sabtu (16/12).

Ia menjelaskan laporan dana kampanye penting disampaikan oleh masing-masing paslon sebagai wujud transparansi. Selain itu, kata dia, jika ada paslon yang tidak melaporkan LPPDK, bisa kena sanksi tegas.  

“Jika LPPDK ini tidak dimasukan, maka Paslon bisa didiskualifikasi  sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya seraya mengatakan, nanti tiga laporan tersebut akan diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk diaudit.(JPG/mg-01/jfr/fri/jpnn)

TERNATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara mengingatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Tengah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News