Catat, Air Minum Tampak Jernih Belum Tentu Aman Dikonsumsi

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan ambang batas Bromat dalam Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) 10 ppb.
Keberadaan Bromat melebihi ambang batas tersebut akan menimbulkan masalah kesehatan hingga gangguan reproduksi bagi tubuh. Hal itu juga sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan WHO.
Di sejumlah negara, seperti Amerika, Saudi Arabia dan Inggris, otoritas terkait dengan tegas menarik merek-merek dengan kandungan bromate melebihi ambang batas.
Dalam 1 dasawarsa terakhir, telah dilakukan penarikan terhadap 3 merek AMDK yang mengandung bromat melebihi ambang batas, yaitu Zephirylls, Al Haramain dan Dasani Water.
Di Indonesia, temuan sejumlah merek AMDK dengan bromat melebihi ambang batas hingga saat ini masih menjadi pembahasan.
Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh sejumlah pihak menunjukkan adanya merek AMDK memiliki kandungan bromat melebihi ambang batas.
Dikutip dari laman Cek Fakta Klik Positif, disebutkan 3 dari 11 sampel yang diuji mengandung bromat di atas 10 ppb, yaitu 19 ppb, 29 ppb dan 48 ppb. Pengujian terhadap 11 merek AMDK tersebut dilakukan pada periode Maret – April 2024.
Dari hasil uji laboratorium tersebut, ditemukan rentang kandungan Bromat paling rendah berada di angka 3,4 ppb dan paling tinggi di angka 48 ppb.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan ambang batas Bromat dalam Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) 10 ppb.
- Pakar Sebut Informasi Air Galon Sebabkan Kemandulan Pembodohan Publik
- KKI Temukan 40% Galon Guna Ulang Sudah Berusia di Atas 2 Tahun, Ini Bahayanya
- KKI: 75% Distribusi Galon Guna Ulang Tidak Penuhi Standar Keamanan
- Riset Terbaru USU Perkuat Deretan Bukti Ilmiah, BPA Tidak Terdeteksi pada AMDK
- Penelitian Terbaru USU: BPA Tak Terdeteksi pada AMDK yang Terpapar Sinar Matahari
- Perlunya Kewaspadaan Soal Kosmetik yang Banyak Dipromosikan di Medsos