Catat, Air Minum Tampak Jernih Belum Tentu Aman Dikonsumsi
Sebelumnya, sejumlah akun di sosial media juga menyampaikan hasil uji kandungan bromat pada AMDK yang melebihi 10 ppb. Misalnya, akun @naktekpang yang memang memiliki latar belakang kimia.
Guru besar FMIPA UI, Profesor Budiawan menjelaskan bromat adalah senyawa yang terbentuk saat proses ozonisasi AMDK. Senyawa ini jelas tidak dibutuhkan oleh tubuh dan dalam jumlah berlebih dapat beresiko bagi kesehatan manusia.
"Bromat ini teridentifikasi menurut WHO akan berpotensi menyebabkan terjadi penyakit atau kanker jika terpaparkan berulang-ulang melebihi batas yang ditentukan," kata Guru besar FMIPA UI, Profesor Budiawan.
Dia mengatakan, efek jangka pendek mengonsumsi Bromat dalam jangka pendek dalam dosis tinggi adalah kematian. Sedangkan secara jangka panjang, yakni pemicu pertumbuhan sel kanker baru terlihat dalam waktu 5 hingga 10 tahun.
"Jika seseorang mengonsumsi terus menerus secara berulang maka kejadian itu (kanker) mungkin timbul efek karsinogenik Bromat," katanya.
Sebabnya dia meminta seluruh produsen menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan BPOM. Dia melanjutkan, apabila benar-benar ditemukan pelanggaran maka pemerintah wajib memanggil atau mengevaluasi produsen AMDK tersebut.
"Dan kalau ada unsur kesengajaan tentu sanksinya bisa lebih dari teguran semisal ditutup dan sebagainya karena artinya produsen itu tidak siap dan tidak tanggap untuk mengantisipasi perlindungan konsumen sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Senada dengan itu, dokter Spesialis Gizi Raphael Kosasih menyebutkan bahwa kandungan Bromat dalam AMDK juga bisa menyebabkan gejala gastrointestinal seperti mual, muntah, diare dan sakit perut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan ambang batas Bromat dalam Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) 10 ppb.
- BPOM Ingatkan Risiko BPA dari Galon, Pakar Beri Pendapat Berbeda
- Daftar Izin Edar BPOM, Ratusan UMKM Dapat Dukungan dari PNM
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- Cokelat Premium, Rahasia Lezat & Sehat di Balik Soft Choco Mr. Bread
- Ini 4 Syarat Mutlak UMKM agar Bisa Naik Kelas