Catat Aturan Naik Kereta Api saat Mudik Lebaran 2023

Catat Aturan Naik Kereta Api saat Mudik Lebaran 2023
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menetapkan sejumlah aturan untuk penumpang yang akan mudik Lebaran 2023. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menetapkan sejumlah aturan untuk penumpang yang akan mudik Lebaran 2023.

Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pihaknya mewajibkan seluruh penumpang untuk menggunakan masker baik selama berada di area stasiun maupun selama perjalanan di dalam kereta api.

"Iya, betul (wajib memakai masker) kecuali saat makan dan minum," kata Eva di Jakarta, Minggu (16/4).

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut, penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi kereta api masih berlaku sejak ditetapkan pada 8 Maret 2023.

Aturan tersebut juga mewajibkan para penumpang untuk menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan.

PT KAI juga mewajibkan para penumpang yang berusia 18 tahun ke atas untuk melengkapi vaksin ketiga atau booster.

"Para penumpang usia 6-17 tahun wajib menyelesaikan vaksin kedua," ungkapnya.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menetapkan sejumlah aturan untuk penumpang yang akan mudik Lebaran 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News