Catat! Bawaslu Rekomendasikan Gelar Pemungutan Suara Lanjutan di Sydney
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan rekomendasi terkait munculnya persoalan dalam proses pemungutan suara Pemilu 2019 di Sydney.
Bawaslu meminta KPU RI menggelar proses pemungutan suara susulan atas kasus pencoblosan di Sydney.
"Memerintahkan kepada PPLN Sydney melalui KPU RI, untuk melakukan pemungutan susulan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya, tetapi belum dapat menggunakan hak pilihnya karena TPS yang ditutup PPLN," ucap Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di kantornya, Selasa (16/4).
BACA JUGA: Petisi Pemilu Ulang di Sydney, KPU Tunggu Laporan Bawaslu
Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi karena Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney mencederai hak Warga Negara Indonesia (WNI) menyalurkan suara di Pemilu 2019.
Sebab, PPLN Sydney menutup Tempat Pemungutan Suara (TPS) Sydney ketika antrean WNI mengular untuk menyalurkan suara.
"Maka kami memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di TPS bagi pemilih di Sydney yang telah terdaftar dalam DPT, DPTB, ataupun terdaftar dalam DPK yang telah berada dalam antrean," pungkas dia.
BACA JUGA: Ribut-Ribut Saat Pemungutan Suara di TPS di Sidney
Bawaslu meminta KPU RI menggelar proses pemungutan suara susulan atas kasus pencoblosan di Sydney.
- KPU Rejang Lebong Tak Lakukan Hitung Cepat
- Bawaslu Lakukan Kajian Awal Terhadap 130 Laporan Dugaan Pelanggaran Politik Uang
- Anggota Bawaslu Puadi Turun Langsung Awasi Pencoblosan di TPS 028 SD Sukabumi Utara
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- Penting, Jaga Situasi Kondusif Saat Pemungutan Suara
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel