Catat, Bupati Bogor Larang Tiup Trompet di Malam Tahun Baru

Catat, Bupati Bogor Larang Tiup Trompet di Malam Tahun Baru
Bupati Bogor Ade Yasin. Foto: M Fikri Setiawan/Antara.

jpnn.com, BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Imbauan Menyambut Tahun Baru 2020.

Dalam surat tersebut, Bupati Bogor meminta seluruh masyarakat tidak meniup trompet dan menyalakan kembang api saat merayakan malam pergantian Tahun Baru 2020.

“Tidak menyalakan kembang api, petasan dan peniupan trompet serta konvoi kendaraan bermotor,” demikian bunyi poin kedua dalam Surat Edaran yang diterbitkan 26 Desember 2019 itu.

Dalam edaran dijelaskan bahwa imbauan tersebut bertujuan mendukung Karsa Bogor Berkeadaban. Selain itu, untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat.

Imbauan ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, camat, kepala desa/lurah, pimpinan organisasi/lembaga dan tokoh masyarakat serta kepala keluarga.

Mereka juga diminta untuk mengingatkan dan membimbing anggota keluarga, pemuda dan anggota organisasinya. Selain imbauan tidak memasang kembang api dan meniup trompet, ada tiga poin imbauan lainnya.

Pertama, tidak merayakan malam pergantian Tahun Baru dengan berlebihan (hura-hura), tidak bermanfaat serta perbuatan yang melanggar norma hukum dan agama.

Selanjutnya, memanfaatkan momentum pergantian tahun untuk meningkatkan ibadah, rasa keprihatinan atas bencana, kepedulian dan kepekaan sosial antar sesama. Terakhir, khusus untuk yang beragama Islam untuk meningkatkan salat berjemaah, zikir, istigasah dan muhasabah diri. (pin/mtr)

Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan Surat Edaran tentang Imbauan Menyambut Tahun Baru 2020 yang salah satu poinnya agar masyarakat tidak meniup trompet dan menyalakan kembang api.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News