CATAT! Calon Kepala Daerah Harap Melapor ke KPK Sebelum Tanggal Ini
jpnn.com - JAKARTA -- Calon pemimpin yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 wajib menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2016.
"Mensyaratkan agar calon pasangan kepala daerah menyerahkan surat tanda terima LHKPN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (9/9). KPK akan menjemput bola agar para calon kepala daerah melapor LHKPN.
Komisi antirasuah sudah mengirimkan surat mengenai mekanisme tata cara penyampaian LHKPN calon kepala daerah kepada KPU. Bahkan, Yuyuk menjelaskan, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK akan membuka loket khusus penerimaan pendaftaran LHKPN oleh calon kepala daerah.
Loket khusus itu berada di auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Loket akan dibuka mulai 21 September 2016 hingga 3 Oktober 2016.
Meski demikian, KPK mengimbau agar para calon kepala daerah sudah menyetor LHKPN sebelum loket khusus dibuka. "Tapi kami berharap mereka sudah memberikan LHKPN sebelumnya dibukanya loket tersebut," ujar Yuyuk.
Ia mengimbau agar calon kepala daerah bisa menyerahkan LHKPN dan mengisinya dengan sebenar-benarnya sesuai form. Ia menjelaskan, untuk yang baru pertama kali menyerahkan LHKPN harus mengisi di form A. Sedangkan yang sudah pernah, mengisi form B.
Dia pun meminta KPU provinsi, kabupaten/kota mengirimkan kontak dan menginformasikan keaslian LHKPN yang disampaikan pasangan calon. "Kami juga meminta daftar nama pasangan calon," tegasnya. Lebih lanjut dia mengatakan, pada 2015 KPK sudah mengirimkan petunjuk teknis pengisian LHKPN. Bahkan, KPK siap mendampingi calon kepala daerah jika kesulitan mengisi LHKPN.
Yuyuk juga berharap agar masyarakat menggunakan data LHKPN sebagai pertimbangan memilih kepala daerah di masing-masing tempat.
JAKARTA -- Calon pemimpin yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 wajib menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa