CATAT! Calon Kepala Daerah Harap Melapor ke KPK Sebelum Tanggal Ini

CATAT! Calon Kepala Daerah Harap Melapor ke KPK Sebelum Tanggal Ini
CATAT! Calon Kepala Daerah Harap Melapor ke KPK Sebelum Tanggal Ini

Dia menegaskan, LHKPN ini sangat perlu untuk dijadikan pertimbangan agar tidak salah pilih. Sebab, sejauh ini tidak sedikit kepala daerah yang menjadi pesakitan KPK. 

Yuyuk menjelaskan, sejak 2004 KPK sudah mengusut 74 kasus yang melibatkan kepala daerah, baik itu gubernur, bupati maupun wali kota. Modus perkara kebanyakan suap. Ini ada 30 kasus. Korupsi pengadaan barang dan jasa 10 kasus. Kasus korupsi pengelolaan anggaran ada 20. "Selebihnya terkait pemerasan, perizinan, penyalahgunaan wewenang, pencucian uang dan gratifikasi," ujarnya. 

Dia menjelaskan, sebanyak 63 kepala daerah sudah diproses KPK. Terdiri dari, 52 bupati dan wali kota, serta 11 gubernur. 

Seperti diketahui, 111 daerah di Indonesia akan menggelar Pilkada Serentak 2017. Dari jumlah itu, di Kalbar hanya akan menggelar dua Pilkada. Yakni Kabupaten Landak dan Kota Singkawang. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Calon pemimpin yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 wajib menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News