CATAT! Calon Kepala Daerah Harap Melapor ke KPK Sebelum Tanggal Ini
Dia menegaskan, LHKPN ini sangat perlu untuk dijadikan pertimbangan agar tidak salah pilih. Sebab, sejauh ini tidak sedikit kepala daerah yang menjadi pesakitan KPK.
Yuyuk menjelaskan, sejak 2004 KPK sudah mengusut 74 kasus yang melibatkan kepala daerah, baik itu gubernur, bupati maupun wali kota. Modus perkara kebanyakan suap. Ini ada 30 kasus. Korupsi pengadaan barang dan jasa 10 kasus. Kasus korupsi pengelolaan anggaran ada 20. "Selebihnya terkait pemerasan, perizinan, penyalahgunaan wewenang, pencucian uang dan gratifikasi," ujarnya.
Dia menjelaskan, sebanyak 63 kepala daerah sudah diproses KPK. Terdiri dari, 52 bupati dan wali kota, serta 11 gubernur.
Seperti diketahui, 111 daerah di Indonesia akan menggelar Pilkada Serentak 2017. Dari jumlah itu, di Kalbar hanya akan menggelar dua Pilkada. Yakni Kabupaten Landak dan Kota Singkawang. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Calon pemimpin yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 wajib menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks