CATAT! Calon Kepala Daerah Harap Melapor ke KPK Sebelum Tanggal Ini

Dia menegaskan, LHKPN ini sangat perlu untuk dijadikan pertimbangan agar tidak salah pilih. Sebab, sejauh ini tidak sedikit kepala daerah yang menjadi pesakitan KPK.
Yuyuk menjelaskan, sejak 2004 KPK sudah mengusut 74 kasus yang melibatkan kepala daerah, baik itu gubernur, bupati maupun wali kota. Modus perkara kebanyakan suap. Ini ada 30 kasus. Korupsi pengadaan barang dan jasa 10 kasus. Kasus korupsi pengelolaan anggaran ada 20. "Selebihnya terkait pemerasan, perizinan, penyalahgunaan wewenang, pencucian uang dan gratifikasi," ujarnya.
Dia menjelaskan, sebanyak 63 kepala daerah sudah diproses KPK. Terdiri dari, 52 bupati dan wali kota, serta 11 gubernur.
Seperti diketahui, 111 daerah di Indonesia akan menggelar Pilkada Serentak 2017. Dari jumlah itu, di Kalbar hanya akan menggelar dua Pilkada. Yakni Kabupaten Landak dan Kota Singkawang. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Calon pemimpin yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 wajib menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo