Catat, Cartridge Rokok Elektrik Termasuk Barang Kena Cukai
Penetapan cartridge sebagai HPTL baru mengharuskan pemerintah melalui Kemenkeu untuk menambahkan beberapa poin dalam PMK tersebut.
Pertama, penegasan bahwa BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai yang isi kemasan ecerannya tidak sesuai, termasuk cartridge, dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai.
Kedua, melalui aturan tersebut Kemenkeu juga memperluas definisi barang kemasan untuk eceran.
Jika dalam PMK sebelumnya, kemasan adalah barang yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dalam 1 (satu) kemasan.
Dalam PMK yang baru ini, definisi kemasan ditambahkan menjadi kemasan yang bersentuhan langsung dengan BKC dan hanya dapat dibuka pada satu sisi.
"Jadi ini penegasan juga bahwa BKC yang tidak dikemas sesuai isi kemasan yang diatur dalam PMK ini berarti melanggar ketentuan," ujar Syarif. (rls/jpnn)
Catridge rokok elektrik merupakan salah satu jenis dari ekstrak dan esens tembakau sehingga ditetapkan menjadi barang kena cukai. Penetapan itu melalui perubahan peraturan menteri keuangan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024