Catat! Dilarang Bawa Spanduk Saat Sidang Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan adanya larangan membawa spanduk dalam sidang perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja (Ahok), Selasa (13/12) mendatang.
Sebab, penggunaan spanduk dalam ruang sidang, melanggar peraturan pengadilan.
Argo menyampaikan, pihaknya mempersilakan siapa pun mengikuti jalannya sidang. Hanya saja, dia meminta agar masyarakat kooperatif dan mengikuti tata tertib dalam sidang.
"Ada aturan pengadilan, ada SOP bagaimana saat persidangan. Harus ditaati dong. Aturannya kan ribut saja tak boleh, apalagi bawa itu (spanduk)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).
Sementara mengenai adanya sekelompok massa yang akan berdemo saat sidang Ahok, Argo juga mempersilakannya. Namun, pihak pedemo harus memberitahukan aksinya itu kepada polisi.
"Kan ada aturannya, misalnya d kantor pengadilan, di kantor polisi kan ada aturannya. Sebatas itu diatur UU dan tidak mengganggu sidang, tak masalah," tandas Argo. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan adanya larangan membawa spanduk dalam sidang perkara dugaan penistaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengusaha Batu Bara Ini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Gerakan Cinta Prabowo Gelar Rakernas Pertama, Siapkan Program untuk Indonesia Emas
- FORMAS dan Lemdiklat Polri Teken Kerja Sama Bidang Pengembangan SDM
- Jangkau Masyarakat Pinggiran, Fisiohome Beri Layanan Gratis di Rusunawa Sumur Welut
- Pindad Menyiapkan Produksi MV3 Garuda untuk Kendaraan Dinas Menteri
- Long Storage jadi Cara Pemkot Tangsel Kendalikan Banjir