Catat, Dinas Pendidikan Surabaya Tegaskan Tak Ada Kewajiban Wali Murid Beli Seragam Anyar

Catat, Dinas Pendidikan Surabaya Tegaskan Tak Ada Kewajiban Wali Murid Beli Seragam Anyar
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo. Foto: Humas Pemkot Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya Supomo mengatakan memasuki tahun ajaran baru 2021/2022 tidak ada kewajiban bagi wali murid membeli seragam baru untuk anaknya.

Apabila peserta didik naik dari jenjang SD ke SMP, masih bisa menggunakan seragam sebelumnya. Hal itu tercantum dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Kalau dia dari SD naik SMP bisa pakai baju sebelumnya, tinggal atributnya dicopot, dan diganti," kata dia tertulis, Jumat (27/8).

Meski begitu, Mantan Kadinsos Surabaya itu tidak mempermasalahkan jika tetap membeli seragam sekolah yang baru untuk anaknya. Wali murid juga dipersilakan membelinya di mana pun.

"Kalau mau beli di koperasi sekolah juga dipersilakan, tetapi tidak ada kewajiban atau keharusan membeli seragam baru," ujar dia.

Menurutnya, ada pemahaman antara wali murid yang seolah-olah ketika memasuki ajaran baru wajib membeli seragam anyar. Padahal pihaknya tidak pernah mewajibkan hal itu.

"Jadi saya tegaskan kembali tidak ada kewajiban atau keharusan membeli seragam baru," tegas dia.

Yang jelas peserta didik atau pelajar harus memakai atribut sekolah ketika mengikuti pembelajaran meski dilakukan secara virtual atau daring.

Dinas Pendidikan Kota Surabaya menegaskan memasuki tahun ajaran baru tidak ada kewajiban bagi wali murid membeli seragam baru untuk anaknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News