CATAT! Dirut BPJS Harus Blusukan, Ini Tujuannya

CATAT! Dirut BPJS Harus Blusukan, Ini Tujuannya
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

BPJS harus mengumumkan ketersediaan obat dan diberitahu ke publik setiap minggu. “BPJS harus mengumumkan jenis penyakit yang ditanggung dengan stadium tertentu atau mengumumkan semua jenis penyakit pada semua stadium," ungkapnya.

Pemerintah dan BPJS wajib melakukan penyuluhan tentang prosedur dan tahap penggunaan BPJS agar masyarakat dapat memahami dan mekakukannya dengan baik. BPJS harus pro aktif mencari permasalahan dan memberi jalan keluar serta memberitahu peserta yang sedang menggunakan jasa BPJS  paling lambat 0,5 × 24 jam.

BPJS wajib menyediakan call centre 24 jam untuk menerima dan terutama memberi jalan keluar  yang tepat dari permasalahan yang dihadapi peserta BPJS  paling lambat 30 menit.

“Karena persoalan penyakit yang diderita peserta terkait dengan keselamatan jiwa. Karena itu, tidak boleh mengulur-ulur waktu," tambahnya.

Dirut BPJS harus  melakukan blusukan mendadak kepada setiap pelayanan BPJS di seluruh Indonesia secara acak.

Selain itu, BPJS harus mekakukan survei kepuasan pelanggan kepada peserta BPJS terkait dengan layanan mitra kerjanya dan hasilnya diumumkan ke publik. "Misalnya, pelayanan rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek dan lain-lain," katanya.

Ia juga menegaskan pemerintah harus mengalokasikan dana abadi yang ditaruh di Bank Pemerintah minimal Rp 100 triliuub. Bunganya untuk membiayai iuran masyarakat tidak  mampu.

“Jangan sampai ada tunggakan dana satu rupiah pun kepada rumah sakit  pemberi layanan peserta BPJS,” katanya.(boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News