Catat! DPR Tak Pernah Menerima Surat Kemenag Terkait Pengalihan Kuota Haji
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak pernah menerima surat dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas soal pengalihan kuota tambahan haji.
Anggota Pansus Angket DPR RI Ace Hasan Syadzily membantah narasi soal parlemen sibuk pemilu 2024 sehingga tidak mau membahas surat dari Kemenag pada Januari-Februrari tahun ini.
"Tidak sibuk, kami kalau ada urusan yang strategis dan penting," kata Ace menjawab awak media, Senin (2/9).
Toh, kata legislator fraksi Golkar itu, Komisi VIII DPR RI hingga Februari 2024 tidak pernah menerima surat dari Kemenag membahas pengalihan jatah kuota tambahan haji.
"Tidak pernah menerima surat resmi dari pihak Kemenag untuk meminta persetujuan kepada Komisi VIII terkait kebijakan pengalihan kuota itu," kata Ace.
Sebelumnya, muncul dugaan dari DPR RI soal penyelewengan kuota haji 2024 dilakukan Kemenag dari semula dijatahkan untuk reguler, lalu dialokasikan untuk khusus.
Indonesia untuk haji 2024 memperoleh kuota haji 221 ribu jemaaah untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kemudian datang ke Arab Saudi dengan hasil bertambahnya kuota haji Indonesia menjadi 241 ribu jemaah.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak pernah sekali pun menerima surat dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas isu ini. Apa itu?
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Komisi III Bakal Mulai Fit And Proper Test ke Capim dan Cadewas KPK, Kapan?
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI Kompak Cecar Kejagung di Kasus Tom Lembong: Ini Orderan Siapa?