Catat! DPR Tak Pernah Menerima Surat Kemenag Terkait Pengalihan Kuota Haji
DPR dan Kemenag sudah sepakat soal kuota haji tambahan dipergunakan untuk reguler. Namun, parlemen mengendus perubahan kebijakan.
Sebanyak 10 ribu kuota haji tambahan dari total 20 ribu malah dialihkan ke jatah khusus dengan sisanya tetap reguler.
"Kami nilai bahwa dia, Kemenag telah menyalahi kesepakatan," kata Ace.
Alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyebut Arab Saudi memang tidak pernah mencecar dugaan pengalihan kuota haji tambahan dari reguler ke khusus.
Sebab, kata Ace, Arab Saudi dalam konteks kuota haji hanya memberikan. Riyadh menyerahkan kepada Indonesia soal penggunaan tambahan jatah untuk rukun Islam kelima itu.
"Enggak ada urusan kita dengan Arab Saudi. Itu, kan, kebijakan murni pemerintahan Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama," kata dia. (ast/jpnn)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak pernah sekali pun menerima surat dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas isu ini. Apa itu?
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Santri Berpotensi Besar di Industri Haji dan Umrah Digital
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi