Catat! DPR Tak Pernah Menerima Surat Kemenag Terkait Pengalihan Kuota Haji

DPR dan Kemenag sudah sepakat soal kuota haji tambahan dipergunakan untuk reguler. Namun, parlemen mengendus perubahan kebijakan.
Sebanyak 10 ribu kuota haji tambahan dari total 20 ribu malah dialihkan ke jatah khusus dengan sisanya tetap reguler.
"Kami nilai bahwa dia, Kemenag telah menyalahi kesepakatan," kata Ace.
Alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyebut Arab Saudi memang tidak pernah mencecar dugaan pengalihan kuota haji tambahan dari reguler ke khusus.
Sebab, kata Ace, Arab Saudi dalam konteks kuota haji hanya memberikan. Riyadh menyerahkan kepada Indonesia soal penggunaan tambahan jatah untuk rukun Islam kelima itu.
"Enggak ada urusan kita dengan Arab Saudi. Itu, kan, kebijakan murni pemerintahan Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama," kata dia. (ast/jpnn)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak pernah sekali pun menerima surat dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas isu ini. Apa itu?
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- Bank Aladin Syariah Permudah Pendaftaran Haji Secara Digital
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK