Catat, Ganjil Genap Tidak Ada Sanksi Tilang
jpnn.com, CIREBON - Rekayasa lalu lintas sistem ganjil yang akan diterapkan di Kota Cirebon, Jawa Barat pada Senin mendatang tidak akan ada sanksi tilang.
Para pengendara hanya harus putar balik dan ini dilakukan untuk menekan mobilitas warga.
"Sanksi kepada pengendara yang melanggar sistem ganjil genap hanya diputar balik, tidak ada sanksi tilang," kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, Jumat.
Azis mengatakan hari ini (13/8) merupakan pelaksanaan uji coba ganjil genap pertama kali, nanti setiap hari akan dilakukan evaluasi.
"Nanti dievaluasi, hari ini apa kekurangannya, besok apa kekurangannya, dan Senin barulah diterapkan ganjil genap," tuturnya.
Menurutnya semua kebijakan yang diberlakukan orientasinya adalah bagaimana mengendalikan COVID-19 di Kota Cirebon.
Kebijakan ganjil genap ini, kata Azis, hanya salah satu upaya membatasi mobilitas warga, agar kasus COVID-19 menurun dengan curam, sebab ketika semua langsung dilonggarkan, maka dikhawatirkan kasus kembali naik.
"Baik penyekatan, ganjil genap, maupun upaya lainnya, goal-nya adalah COVID-19 di Kota Cirebon terkendali dan jumlah kasusnya terus menurun," katanya.
Hari ini Jumat (13/8) merupakan pelaksanaan uji coba ganjil genap pertama kali, nanti setiap hari akan dilakukan evaluasi.
- Dishub Jakarta Tiadakan Ganjil Genap saat Natal dan Tahun Baru
- Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Situbondo Tilang 30 Pengendara
- Skema Ganjil Genap Kembali Diterapkan, Ini Daftar 28 Gerbang Tol yang Kena
- Hindari Kawasan Puncak Bogor
- Kereta Luxury
- Gus Faris: Hari Ini PBNU Lebih Politis dari PKB