Catat, Hakim dan Panitera Sulit Dibina Bakal Dibinasakan
Jumat, 08 September 2017 – 02:20 WIB

Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto (batik cokelar gelap) dalam jumpa pers di KPK, Kamis (7/9) malam. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com
Sedangkan untuk Dewi dan Hendra, pemberhentiannya akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut Sunarto, MA tak akan memberi toleransi terhadap hakim dan panitera yang memainkan perkara.
“Prinsip kami kalau tak bisa dibina, binasakan saja. Ngapain repot-repot,” tegasnya.(jpg/ara/jpnn)
Mahkamah Agung memastikan tidak ada toleransi terhadap hakim ataupun panitera yang memperjualbelikan perkara hingga menerima suap..
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum