Catat, Imigrasi Cegah Setnov karena Ogah Disalahkan
Rabu, 12 April 2017 – 18:33 WIB
DPR menganggap pencegahan itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstusi (MK) No.64 PUU.9/2011 karena tindakan itu memiliki konsekuensi hukum. Sebab, pencegahan ke luar negeri dalam proses penyelidikan belum memiliki kepastian hukum.(fat/jpnn)
(fat/jpnn)
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak mau berpolemik soal dasar pencekalan Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Golkar Jaksel Patroli Mencari Perusak Baliho RIDO
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Golkar Surabaya Ikut Sukseskan Pemecahan Rekor MURI Senam Serentak Nasional