Catat! Indonesia Tak Pernah Setuju Cara Malaysia Rekrut PMI
Jumat, 22 Juli 2022 – 01:48 WIB

Ilustrasi pekerja migran Indonesia (PMI). Foto: (ANTARA/Rendra Oxtora)
Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia sejak 13 Juli 2022, karena Kuala Lumpur melanggar MoU tenaga kerja yang telah disepakati kedua negara.
Keputusan itu dibuat setelah perwakilan RI menemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan SMO, yaitu sistem rekrutmen yang di luar kesepakatan dalam MoU.
MoU tersebut mengatur tentang penggunaan sistem satu kanal atau OCS sebagai sistem perekrutan hingga pengawasan PMI ke Malaysia, sekaligus untuk memberikan perlindungan maksimal bagi PMI. (ant/dil/jpnn)
Indonesia menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia sejak 13 Juli 2022, karena Kuala Lumpur melanggar MoU tenaga kerja
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil
- Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tetap Donor Darah Selama Ramadan
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- Puluhan PMI Jateng Dipulangkan, Banyak yang Sakit & Tak Betah Beban Kerja Tinggi
- APJATI Antusias Sambut Pembukaan Penempatan PMI Sektor Domestik ke Timur Tengah