Catat, Ini 2 Pertimbangan Polisi Tak Menahan Gisel di Kasus Video 19 Detik

Catat, Ini 2 Pertimbangan Polisi Tak Menahan Gisel di Kasus Video 19 Detik
Gisella Anastasia atau Gisel. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya polisi telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka kasus pornografi. Polisi menggunakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi untuk menjerat keduanya.(cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan bahwa KUHAP memungkinkan penyidik tidak menahan Gisel yang telah menjadi tersangka.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News