Catat, Ini 2 Pertimbangan Polisi Tak Menahan Gisel di Kasus Video 19 Detik
Senin, 18 Januari 2021 – 18:30 WIB

Gisella Anastasia atau Gisel. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya polisi telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka kasus pornografi. Polisi menggunakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi untuk menjerat keduanya.(cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan bahwa KUHAP memungkinkan penyidik tidak menahan Gisel yang telah menjadi tersangka.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Video Syur KN dan MA Sempat Viral, Ini Perkembangan Kasusnya
- Beredar Video Aktivitas Warga di Taman Literasi Harus Izin dari Ormas Pemuda Pancasila
- Audrey Davis Hadiri Sidang Dugaan Video Syur
- Dampingi Audrey Davis Jalani Sidang, David Bayu Berharap Hal Ini
- Sidang Kasus Dugaan Video Syur Audrey Davis Ditunda, Ini Alasannya
- David Bayu Dampingi Audrey Davis di Sidang Kasus Dugaan Video Syur