Catat! Ini 7 Layanan Khusus Bea Cukai untuk Mitra Utama Kepabeanan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai pertama kali melaksanakan uji coba jalur prioritas bagi importir dan eksportir terpilih pada Agustus 2022 lalu.
Hal tersebut merupakan inisiatif Bea Cukai untuk mendukung kelancaran arus barang sekaligus meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Saat ini, inisiatif tersebut terwujud melalui penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.04/2016 tentang Mitra Utama Kepabeanan, yaitu importir dan eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
Lalu, layanan khusus apa saja yang didapat Mitra Utama (MITA) Kepabeanan?
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menyebutkan ada tujuh layanan khusus di bidang kepabeanan yang diberikan Bea Cukai kepada importir dan eksportir yang ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.
"Pertama, sebagai mitra utama, importir dan eksportir tersebut mendapatkan pemeriksaan pabean yang relatif sedikit," sebut Hatta Wardhana melalui keterangan yang disampaikan, Kamis (29/12).
Kedua, lanjut dia, dapat melakukan pembongkaran barang impor tanpa penimbunan dan pengajuan permohonan (trucklosing).
Fasilitas ketiga yang diberikan Bea Cukai adalah MITA Kepabeanan dapat melakukan pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping dan permohonan.
Bea Cukai memberikan 7 layanan khusus kepada importir dan eksportir terpilih sebagai Mitra Utama Kepabeanan, apa saja? Simak penjelasan Hatta Wardhana
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara