Catat! Ini 7 Layanan Khusus Bea Cukai untuk Mitra Utama Kepabeanan
Keempat, untuk seluruh kegiatan kepabeanan yang wajib menggunakan jaminan.
Hatta menyebutkan perusahaan dapat menggunakan corporate guarantee atau surat pernyataan tertulis yang berisi kesanggupan perusahaan untuk membayar pungutan negara dalam jangka waktu yang ditentukan dengan menjaminkan seluruh aset perusahaan.
Kelima, untuk MITA Kepabeanan yang merupakan importir produsen, pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat dilakukan dalam bentuk pembayaran berkala.
"Pembayaran berkala adalah penundaan kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor tanpa dikenai bunga," jelasnya.
Teknisnya, perusahaan dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Teknis Kepabeanan dengan melampirkan jaminan berupa corporate guarantee atau jaminan lainnya.
"Jika permohonan telah memenuhi syarat, Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal Bea Cukai akan menerbitkan keputusan pembayaran berkala," terang Hatta.
Keenam, para MITA Kepabeanan dalam kegiatan impornya diberikan pengecualian untuk menyampaikan hasil cetak pemberitahuan impor barang (PIB), kecuali impor barang yang mendapatkan fasilitas.
"Selain PIB, mereka juga tidak perlu menyampaikan dokumen pelengkap pabean dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, penerimaan negara bukan pajak, dan dokumen pemesanan pita cukai," papar Hatta Wardhana.
Bea Cukai memberikan 7 layanan khusus kepada importir dan eksportir terpilih sebagai Mitra Utama Kepabeanan, apa saja? Simak penjelasan Hatta Wardhana
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor