Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2021
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2021.
Total libur nasional dan cuti bersama pada tahun depan ialah 23 hari.
Menurut Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, ada sedikit perubahan dari rencana awal pemerintah tentang hari libur nasional dan cuti bersama.
Untuk libur Idulfitri yang semula akan berlangsung pada 10-17 Mei 2021, digeser menjadi 12-19 Mei 2020. "Cuti bersama dalam rangka Idulfitri 2021 menjadi 12, 17, 18, dan 19 Mei," papar Muhadjir, Jumat (11/9).
Pemerintah juga menetapkan tambahan hari pada cuti bersama untuk Natal. "Untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember," sebutnya.
"Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” lanjutnya.
Muhadjir menambahkan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 itu didasari berbagai pertimbangan. Semisal, pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya, termasuk juga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.(esy/jpnn)
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021:
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2021. Hasilnya ialah ada 23 hari libur nasional pada tahun depan.
- Pemerintah Menetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024 Libur Nasional
- 27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025, Inilah Tanggal-tanggalnya
- Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2025
- Pemerintah Menetapkan 27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025
- Pergerakan Advokat Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim di Seluruh Indonesia
- 4 Tips Aman Meninggalkan Rumah saat Libur Iduladha, Ada soal Bayar Tagihan