Catat! Ini Hukuman untuk Pelaku Penjemputan Paksa Jenazah Pasien Covid-19
jpnn.com, SURABAYA - Klaster jemput paksa jenazah yang disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo, menjadi ancaman baru kasus covid-19 di Jawa Timur.
Untuk itu Polda Jatim menegaskan akan menindak warga yang melanggar protokol pemulasaraan Covid-19.
Klaster jenazah meningkat masif karena banyak yang nekat melanggar protokol pemulasaraan jenazah Covid-19. Bahkan, tak sedikit kasus penjemputan paksa jenazah Covid-19.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan, siapapun yang menjemput paksa jenazah, terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang cukup berat di atas lima tahun penjara.
"Jadi pasal yang kita jeratkan itu adalah Pasal 212, 214, dan 216. Ini nanti masih ada Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular. Ini ancaman hukumannya bisa lebih dari 5 tahun penjara,” kata Trunoyudo ketika ditemui di sela rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2020.
Sementara itu, terkait prosedur penegakan hukum apabila pelaku penjemputan paksa jenazah Covid-19 yang hasil rapid test atau swabnya reaktif.
Trunoyudo mengatakan proses hukum akan terus berjalan, dengan catatan menunggu pelaku menjalani masa penyembuhannya terlebih dahulu.
"Proses penegakan hukum tetap harus dilakukan secara humanis dan solutif. Seperti yang mereka lakukan, kita tetap humanis, jika butuh perawatan medis kita rawat, terus treatment yang dilakukan kita treatment melalui RS Bhayangkara atau RS rujukan. Terakhir, masalah penegakan hukum, proses penegakan hukum ini juga kita lakukan untuk memberikan suatu efek jera baik bagi pelaku sendiri, keluarganya, atau bagi orang lain," terang Trunoyudo.
Dari kasus ini, Kapolda Jatim, Irjen Mohammad Fadil Imran dan Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansah telah turun langsung ke beberapa daerah bertemu dengan tokoh masyarakat atau tokoh agama untuk melakukan sosialisasi terkait protokol pemulasaraan.
Polda Jatim menegaskan akan menindak warga yang melanggar protokol pemulasaraan corona dengan menjemput paksa jenazah pasien covid-19.
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- 8 Besar Kapolri Cup 2024: Sukses Tundukkan Sulut, Jatim Punya Modal Baik Hadapi Jabar
- Merasa Ikut Dituduh, PKB Jatim Laporkan Lukman Edy ke Polisi
- Densus 88 Bergerak, Tangkap 3 Teroris di Kota Batu
- Sahroni Dukung Polda Jatim Beri Pelajaran kepada Oknum PSHT Pengeroyok Polisi
- Jasa Raharja & Polda Jatim Beri Penghargaan Sejumlah Polres yang Sukses Tekan Kecelakaan