Catat! Ini Hukuman untuk Pelaku Penjemputan Paksa Jenazah Pasien Covid-19

Catat! Ini Hukuman untuk Pelaku Penjemputan Paksa Jenazah Pasien Covid-19
Ilustrasi pelatihan cara pemulasaraan dan pemandian jenazah korban COVID-19. Foto: ANTARA/Yudi Abdullah

jpnn.com, SURABAYA - Klaster jemput paksa jenazah yang disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo, menjadi ancaman baru kasus covid-19 di Jawa Timur.

Untuk itu Polda Jatim menegaskan akan menindak warga yang melanggar protokol pemulasaraan Covid-19. 

Klaster jenazah meningkat masif karena banyak yang nekat melanggar protokol pemulasaraan jenazah Covid-19. Bahkan, tak sedikit kasus penjemputan paksa jenazah Covid-19.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan, siapapun yang menjemput paksa jenazah, terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang cukup berat di atas lima tahun penjara.

"Jadi pasal yang kita jeratkan itu adalah Pasal 212, 214, dan 216. Ini nanti masih ada Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular. Ini ancaman hukumannya bisa lebih dari 5 tahun penjara,” kata Trunoyudo ketika ditemui di sela rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2020.
 
Sementara itu, terkait prosedur penegakan hukum apabila pelaku penjemputan paksa jenazah Covid-19 yang hasil rapid test atau swabnya reaktif.

Trunoyudo mengatakan proses hukum akan terus berjalan, dengan catatan menunggu pelaku menjalani masa penyembuhannya terlebih dahulu.

"Proses penegakan hukum tetap harus dilakukan secara humanis dan solutif. Seperti yang mereka lakukan, kita tetap humanis, jika butuh perawatan medis kita rawat, terus treatment yang dilakukan kita treatment melalui RS Bhayangkara atau RS rujukan. Terakhir, masalah penegakan hukum, proses penegakan hukum ini juga kita lakukan untuk memberikan suatu efek jera baik bagi pelaku sendiri, keluarganya, atau bagi orang lain," terang Trunoyudo.

Dari kasus ini, Kapolda Jatim, Irjen Mohammad Fadil Imran dan Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansah telah turun langsung ke beberapa daerah bertemu dengan tokoh masyarakat atau tokoh agama untuk melakukan sosialisasi terkait protokol pemulasaraan.

Polda Jatim menegaskan akan menindak warga yang melanggar protokol pemulasaraan corona dengan menjemput paksa jenazah pasien covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News