Catat! Ini Hukuman untuk Pelaku Penjemputan Paksa Jenazah Pasien Covid-19
Sabtu, 27 Juni 2020 – 10:47 WIB

Ilustrasi pelatihan cara pemulasaraan dan pemandian jenazah korban COVID-19. Foto: ANTARA/Yudi Abdullah
Hal ini, yang dinilai bisa ampuh untuk menyadarkan masyarakat agar mau menerapkan protokol kesehatan di tengah kondisi transisi atau bahkan new normal ini. (ngopibareng/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polda Jatim menegaskan akan menindak warga yang melanggar protokol pemulasaraan corona dengan menjemput paksa jenazah pasien covid-19.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 2 Orang Terluka Akibat Ledakan Petasan di Malang
- Perjuangan Polda Jatim Mencari Potongan Kaki dan Kepala Korban Mutilasi
- Potongan Kepala Korban Mutilasi Hendak Dibuang di Ponorogo, Susah, Akhirnya di Trenggalek
- Motif Mutilasi di Ngawi Terungkap, Ada Laki-Laki Lain
- Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi Ditangkap
- Polda Jatim Kirim Tim Usut Ledakan di Purwokerto yang Menewaskan 2 Orang