Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Diberlakukannya Pembatasan Bagi Angkutan Barang

Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Diberlakukannya Pembatasan Bagi Angkutan Barang
Kemenhub telah menetapkan jadwal dan lokasi diberlakukannya pembatasan bagi angkutan barang selama libur panjang memperingati Harlah Pancasila dan Hari Raya Waisak. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menetapkan jadwal dan lokasi diberlakukannya pembatasan bagi angkutan barang.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Ditjen Kemenhub dengan Korlantas Polri nomor: KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Libur Panjang Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyampaikan pembatasan tersebut berlaku mulai Rabu (31/5) dari pukul 14.00-24.00 WIB.

Kemudian Kamis (1/6) dari 06.00- 12.00 WIB.

"Setelah itu dilanjut pada hari Minggu, 4 Juni 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” kata Dirjen Hendro.

Adapun lokasi pembatasan operasional angkutan barang ruas diberlakukan pada tol:

1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek.

2. Jawa Barat:

Berikut ini jadwal dan lokasi diberlakukannya pembatasan bagi angkutan barang selama libur panjang memperingati Harlah Pancasila dan Hari Raya Waisak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News