Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Diberlakukannya Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Diberlakukannya Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Kemenhub telah menetapkan jadwal dan lokasi diberlakukannya pembatasan bagi angkutan barang selama libur panjang Hari Raya Iduladha. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.

Adapun lokasi pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada tol:

1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek.

2. Jawa Barat:

Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi dan Cikampek – Palimanan.

Pada ruas jalan non-tol di:

1. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.

2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.

"Ketentuan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok," tegas Dirjen Hendro.

Bagi angkutan barang yang dibatasi tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

Berikut lokasi dan jadwal diberlakukannya pembatasan operasional angkutan barang selama libur panjang Iduladha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News