Catat, Ini Jadwal Persidangan John Kei
jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara atas nama John Kei telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 Desember 2020.
Tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan itu dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) pada 13 Januari 2021.
“Majelis Hakim menetapkan sidang Rabu,13 Januari 2021,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, di Jakarta, Senin (4/1).
Eko mengatakan Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menggelar sidang kasus John Kei terdiri dari Yulisar, SH.MH, Eko Aryanto SH. MH, dan Kamaluddin, SH. MH.
Eko membenarkan berkas perkara atas nama John Kei yang telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 Desember 2020, terdiri dari lima berkas.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyebutkan John Kei akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk proses hukum selanjutnya.
Kasusnya dilimpahkan Kejari Jakarta Barat melalui Kejaksaan Tinggi DKI karena para tersangka melakukan tindak pidana di wilayah Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Pasal yang dipersangkakan kepada John Kei dan tersangka lainnya, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
PN Jakarta Barat sudah menetapkan jadwal persidangan kasus pembunuhan yang melibatkan John Kei.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Biadab, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Ternyata....