Catat, Ini Jadwal Sidang untuk 2 Perwira Polri di Kasus Suap Djoko S Tjandra
jpnn.com, JAKARTA - Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte bakal menjalani sidang perdana dalam perkara suap terkait penghapusan red notice atas nama Djoko S Tjandra.
Saat ini berkas perkara yang juga menyeret Napolenon telah masuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Menurut Kepala Humas Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) Bambang Nurcahyono, pihaknya telah menerima berkas perkara Napolenon dan tiga orang lainnya, yakniBrigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi pada Jumat lalu (23/10).
Selanjutnya, PN Jakpus telah menetapkan jadwal sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang akan mengadili Napoleon dan Prasetijo. "Sidang pertama direncanakan Senin, 2 November 2020, pukul 10.00 WIB," kata Bambang, Minggu (25/10).
PN Jakpus juga telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Majelis hakim itu dipimpin Muhammad Damis, sedangkan Saefudin Zuhri dan Joko Subagyo menjadi anggotanya.
Selain itu, PN Jakpus juga telah menetapkan sidang perdana terhadap pengusaha Andi Irfan Jaya dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait vonis Djoko S Tjandra.
Jadwal sidang perdana terhadap mantan ketua Badan Pemenangan Pemilu DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan itu akan digelar pada 2 November mendatang.
Oleh karena itu, PN Jakpus juga telah menetapkan majelis hakim untuk mengadili Andi yang diduga menjadi perantara suap terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut.
PN Jakpus telah menetapkan jadwal sidang untuk perkara Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat