Catat! Ini Janji KPU kepada Masyarakat Sipil soal Putusan MK di Pilkada 2024
jpnn.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 ketika menerima pendaftaran kandidat pada pilkada 2024.
Hal demikian seperti diungkapkan anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam X yang diunggah pada Jumat (23/8).
Dia dalam X akun @titianggraini mengaku koalisi masyarakat sipil baru-baru ini melaksanakan audiensi dengan komisioner KPU RI seperti M. Afifuddin, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.
Dari audiensi, kata Titi, KPU bakal mengikuti putusan MK nomor 70 dan 60, baik dari pertimbangan hukum maupun amar putusan.
Putusan MK akan diikuti seluruhnya," kata alumnus Universitas Indonesia itu, Jumat.
KPU, kata Titi, akan menerbitkan surat edaran sebagai panduan teknis bagi KPU di daerah untuk mengumumkan pendaftaran paslon pada 24-26 Agustus 2024 dengan memedomani putusan nomor 60 dan 70.
"Secara menyeluruh merujuk pertimbangan hukum maupun amar putusan MK dimaksud," kata peraih penghargaan Perempuan Penggerak Politik Keterwakilan Wanita di Kementerian PPA itu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampaikan janji begini kepada masyarakat sipil soal putusan MK dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Jangan ingkar, ya!
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau
- Bang Zul Sebut Rakyat Mendapat Manfaat Jika Pilkada Dipilih Langsung
- DPP KNPI Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tentang Penyederhanaan Sistem Pilkada