Catat! Ini Janji KPU kepada Masyarakat Sipil soal Putusan MK di Pilkada 2024

Catat! Ini Janji KPU kepada Masyarakat Sipil soal Putusan MK di Pilkada 2024
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 ketika menerima pendaftaran kandidat pada pilkada 2024.

Hal demikian seperti diungkapkan anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam X yang diunggah pada Jumat (23/8). 

Catat! Ini Janji KPU kepada Masyarakat Sipil soal Putusan MK di Pilkada 2024
Ilustrasi - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Foto: Ricardo/jpnn.com

Dia dalam X akun @titianggraini mengaku koalisi masyarakat sipil baru-baru ini melaksanakan audiensi dengan komisioner KPU RI seperti M. Afifuddin, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.

Dari audiensi, kata Titi, KPU bakal mengikuti putusan MK nomor 70 dan 60, baik dari pertimbangan hukum maupun amar putusan.

Putusan MK akan diikuti seluruhnya," kata alumnus Universitas Indonesia itu, Jumat.

KPU, kata Titi, akan menerbitkan surat edaran sebagai panduan teknis bagi KPU di daerah untuk mengumumkan pendaftaran paslon pada 24-26 Agustus 2024 dengan memedomani putusan nomor 60 dan 70.

"Secara menyeluruh merujuk pertimbangan hukum maupun amar putusan MK dimaksud," kata peraih penghargaan Perempuan Penggerak Politik Keterwakilan Wanita di Kementerian PPA itu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampaikan janji begini kepada masyarakat sipil soal putusan MK dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Jangan ingkar, ya!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News