Catat! Ini Janji KPU kepada Masyarakat Sipil soal Putusan MK di Pilkada 2024
Titi melanjutkan KPU dalam audiensi menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah (cakada) akan disesuaikan dengan waktu penetapan kandidat atau sesuai pertimbangan putusan MK nomor 70.
"Syarat usia calon akan dihitung pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU pada 22 September 2024," ujarnya.
Kemudian, kata Titi, KPU dalam audiensi menekankan soal ambang batas pencalonan pilkada juga disesuaikan amar putusan MK nomor 60.
"Kalau ada keinginan dan permintaan DPR ataupun pemerintah untuk menyimpangi putusan MK dan menghendaki putusan MA sebagai rujukan pengaturan syarat usia, KPU akan tetap mengikuti putusan MK secara menyeluruh," ujarnya. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampaikan janji begini kepada masyarakat sipil soal putusan MK dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Jangan ingkar, ya!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Ini Penjelasan Wamendagri soal Pilkada Serentak 2024
- Eva-Deddy Raih Suara Terbanyak Pada Pilkada Kota Bandarlampung
- Bawaslu Sempat Dapati Pemilih Coblos 2 Surat Suara Pilkada di Cianjur
- KPU Kota Palu Gelar PSU Untuk Pemilihan Gubernur Sulteng
- Sebanyak 26 TPS di Papua Segera Gelar PSU
- KIP Tetapkan Pasangan Mirwan-Baital Unggul di Pilkada Aceh Selatan