Catat! Ini Janji KPU kepada Masyarakat Sipil soal Putusan MK di Pilkada 2024
Titi melanjutkan KPU dalam audiensi menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah (cakada) akan disesuaikan dengan waktu penetapan kandidat atau sesuai pertimbangan putusan MK nomor 70.
"Syarat usia calon akan dihitung pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU pada 22 September 2024," ujarnya.
Kemudian, kata Titi, KPU dalam audiensi menekankan soal ambang batas pencalonan pilkada juga disesuaikan amar putusan MK nomor 60.
"Kalau ada keinginan dan permintaan DPR ataupun pemerintah untuk menyimpangi putusan MK dan menghendaki putusan MA sebagai rujukan pengaturan syarat usia, KPU akan tetap mengikuti putusan MK secara menyeluruh," ujarnya. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampaikan janji begini kepada masyarakat sipil soal putusan MK dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Jangan ingkar, ya!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- DPRD Madiun Terima Pengunduran diri Panuntun yang Baru Dilantik
- KPU Tangerang Butuh 18.942 Petugas KPPS
- Karolin Mengajak Masyarakat Landak Tak Pilih Pemimpin yang Abal-abal
- Bertemu Warga di Pasar, Satlantas Pekanbaru Sosialisasikan Pilkada 2024 Damai
- Demi Pilkada Damai, Polda Riau Turunkan Tim Asistensi ke Polres Inhu
- Polres Rohul, PMRI, dan Mahasiswa Sepakat Ciptakan Pilkada Damai