Catat! Ini Janji KPU kepada Masyarakat Sipil soal Putusan MK di Pilkada 2024

Titi melanjutkan KPU dalam audiensi menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah (cakada) akan disesuaikan dengan waktu penetapan kandidat atau sesuai pertimbangan putusan MK nomor 70.
"Syarat usia calon akan dihitung pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU pada 22 September 2024," ujarnya.
Kemudian, kata Titi, KPU dalam audiensi menekankan soal ambang batas pencalonan pilkada juga disesuaikan amar putusan MK nomor 60.
"Kalau ada keinginan dan permintaan DPR ataupun pemerintah untuk menyimpangi putusan MK dan menghendaki putusan MA sebagai rujukan pengaturan syarat usia, KPU akan tetap mengikuti putusan MK secara menyeluruh," ujarnya. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampaikan janji begini kepada masyarakat sipil soal putusan MK dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Jangan ingkar, ya!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- 'Jangan Takut': Konsolidasi Masyarakat Sipil Setelah Teror pada Tempo
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Besok, Mahasiswa Surabaya Bersama Masyarakat Sipil Gelar Aksi Tolak UU TNI
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Pantau Langsung PSU Pilkada Siak, Irjen Herry: Kami Kawal Keamanan hingga Tuntas